Persoalan
pendanaan masih sering terjadi, khususnya pada pelaku UMKM yang ingin
mengembangkan usahanya. Pasalnya, ada satu mantra sakti yang sering menjadi
kendala saat pelaku usaha melakukan pengajuan modal kepada pihak bank, yaitu
jaminan. Apa jadinya jika jaminan yang dimiliki nilainya kurang dari biaya yang
dibutuhkan? Tentu, bank akan keberatan untuk menggelontorkan modalnya, ditambah
lagi dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak menentu. Semua harus
serba hati-hati dan waspada. Jika demikian, bagaimana mungkin ekonomi negara
berkembang secara agresif jika pendanaan untuk pelaku usaha masih menjadi
kendala. Rasanya seperti berjalan ke gang buntu.
Ketika
cara tradisional bank dinilai sudah tidak efektif dan efisien lagi, solusi
pengembangan ekonomi dalam hal pendanaan terus bermunculan. Melalui laporan
pertumbuhannya, Financial Technology di
Indonesia memiliki laju yang sangat
pesat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
ini. Tercatat bahwa penggunaan fintech secara
berurutan didominasi oleh penggunaan payment
(39%), lending (24%), agragator (11%), crowdfunding (8%), personal
planning (7%), dan lain-lain (11%).
Angin
segar untuk pelaku UMKM hadir di akhir 2018 ketika perusahaan fintech Equity Crowdfunding mulai bermunculan di
Indonesia. Secara istilah, equity adalah
istilah yang sering digunakan dalam bisnis dan keuangan yang merujuk pada hak
kepemilikan usaha berdasarkan modal yang
diberikan, atau popular dengan istilah “saham”. Sedangkan crowdfunding adalah kegiatan urun dana atau patungan. Mungkin di
antara kita sering melakukan hal ini, misal patungan membelikan hadiah,
membelikan makanan, sedekah dan sebagainya. Sederhananya, Equity Crowdfunding dapat
dikatakan sebagai kegiatan patungan modal bisnis dalam bentuk saham. Jadi,
melalui kegiatan ini, setiap orang memiliki kesempatan untuk urun dana untuk
membeli kepemilikan atau saham suatu bisnis. Pemilik saham berhak untuk
mendapatkan bagi hasil dari bisnis yang didanai sesuai kepemilikan saham yang
dimiliki.
Santara
(santara.co.id) menjadi satu-satunya pemain Equity
Crowdfunding yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan
kehadiran Santara, ada keuntungan yang diperoleh bagi pelaku usaha, yakni semakin
terbuka lebar peluang mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanyanya.
Sedangkan keuntungan untuk para investor, yaitu opsi penanaman modal semakin
banyak. Kini, para investor tidak hanya membeli saham dari perusahaan-perusaan
besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), melainkan juga dapat
membeli kepemilikan saham usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejak
Agustus 2018 hingga saat ini, Santara telah menyalurkan dana sebesar Rp. 8
miliar kepada 12 UMKM yang bergerak di bidang perikanan, peternakan, property,
dan kuliner.
Equity
Crowdfunding adalah solusi bagi anda yang ingin memiliki penghasilan bisnis
yang sudah berjalan. Di sisi lain, pelaku usaha juga terbantu karena memiliki alternatif
pendanaan yang lebih adil. Karena di Equtiy Crowdfunding, penerbit cukup
berbagi hak kepemilikan usahanya seperti melakukan bagi hasil usaha setiap
periode tertentu. Jadi, tertarik mencobanya?
Referensi:
Komentar
Posting Komentar